Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya Dimatangkan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta hingga kini masih terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Ini raperda lanjutan yang akan mengatur secara teknis tentang pengelolaan dan pengembangan Pasar Jaya setelah resmi dibentuk menjadi Perumda
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, penyusunan raperda ini dilakukan setelah pihaknya merampungkan Raperda tentang Perpasaran dan Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
"Ini raperda lanjutan yang akan mengatur secara teknis tentang pengelolaan dan pengembangan Pasar Jaya setelah resmi dibentuk menjadi Perumda," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12).
Raperda Perpasaran Atasi Ketimpangan Daya Saing Pelaku UsahaIa menjelaskan, pada prinsipnya, raperda tersebut disusun untuk memberi kepastian hukum bagi jajaran direksi PD Pasar Jaya dalam mengembangkan sayap usahanya. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat BUMD ini diminta mengintegrasikan pasar dengan hunian seperti di
Ibukota negara maju."Contohnya seperti di Thailand dan Vietnam," ungkapnya.
Atas dasar itu, Merry berharap, 26 pasal di dalam raperda ini dapat segera dirampungkan pihaknya bersama eksekutif dan PD Pasar Jaya.
"Mumpung SDM di Pasar Jaya ini mumpuni, maka kami berkomitmen untuk menyelesaikan raperda tersebut segera," tandasnya.